Pengertian
Etika
Menurut, Magnis Suseno (1987) “Sebuah ilmu dan
bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu
yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua
ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus dilaksanakan
dalam situasi konkret tertentu yang dihadapi seseorang”
Pengertian
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi akuntansi adalah suatu
peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi
akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga
yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
Kode perilaku profesional dapat dikatakan
sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta
sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional
diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang
diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip,
peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Menurut,
Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan
sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Etika
profrsi akuntansi, Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral
yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang
menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan.
Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa
disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki
kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku
profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Kode
etik akuntansi indonesia, Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang
berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu
kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode
etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode
etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik
diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Sedangkan
kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat. Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
1) kode
etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan
olehkelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum
profesional,
2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku
buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
olehkelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum
profesional,
2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku
buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan public. Terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :
1) Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
2) Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
3) Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4) Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat meras
informasi.
2) Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
3) Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4) Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat meras
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Prinsip Etika IFAC (International Federation of
Accountants)
(http://anisamulyasari.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac_25.html)
(http://anisamulyasari.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac_25.html)
IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang
didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan
memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat.
1. Visi & Misi IFAC
Visi IFAC adalah bahwa profesi akuntansi global
yang diakui sebagai pemimpin dihargai dalam pengembangan organisasi yang kuat
dan berkelanjutan, pasar keuangan, dan ekonomi.
Misi IFAC adalah untuk melayani kepentingan
publik dengan: memberikan kontribusi bagi pengembangan standar kualitas tinggi
dan bimbingan; memfasilitasi adopsi dan pelaksanaan standar kualitas tinggi dan
bimbingan, memberikan kontribusi bagi pengembangan organisasi akuntansi
profesional yang kuat dan perusahaan akuntansi dan tinggi kualitas praktek oleh
akuntan profesional, dan mempromosikan nilai akuntan profesional di seluruh
dunia, dan berbicara tentang isu-isu kepentingan publik.
2. Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFACsebagai
berikut :
a) Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b) Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias,
konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
c) Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan
untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional.
d) Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan
bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa
otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau
kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku
Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
Prinsip Etika AICPA (American Institute of Certified
Public Accountants)
(http://indrasanjayains.blogspot.co.id/2014/11/kode-perilaku-profesional-prinsip_20.html)
(http://indrasanjayains.blogspot.co.id/2014/11/kode-perilaku-profesional-prinsip_20.html)
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu organisasi profesional
dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik
terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan
standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi
nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang
istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang
tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani
kepentingan publik.
1. Misi
Misi AICPA adalah untuk memberikan anggotanya sumber, informasi,
dan kepemimpinan yang memungkinkan mereka untuk memberikan layanan yang
berharga dengan cara profesional tertinggi untuk memberikan manfaat pada
masyarakat, pengusaha, dan klien. Dalam memenuhi misinya, AICPA bekerja dengan
organisasi-organisasi akuntan publik terdaftar negara bagian dan memberikan
prioritas pada daerah-daerah yang ketergantungan masyarakatnya pada keahlian
akuntan publik sangat signifikan.
2. Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a. Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c. Integritas
Untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
d. Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due
Care
Seoarng anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam
praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Prinsip Etika IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia)
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah satu-satunya wadah yang
mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. IAI merupakan anggota
International Federation of Accountants, organisasi profesi akuntan dunia yang
merepresentasikan lebih 2,5 juta akuntan yang bernaung dalam 167 asosiasi
profesi akuntan yang tersebar di 127 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki
komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi
kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan
anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI
menjadi sekretariat permanen AFA.
Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam
kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya : (http://kodeetikiai.blogspot.co.id/)
a. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan
moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan
tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka.
b. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan.
c. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan
merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e. Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi
atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi
Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum
yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional
dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang
normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi
Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen,
pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.
f. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang
seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya,
para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di
bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
g. Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota
yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan
standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants,
badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Kasus
Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004
(https://ikesetiani.wordpress.com/2015/04/27/kasus-mulyana-w-kusuma-anggota-kpu-tahun-2004/)
Kasus
ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU
diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud
yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan
laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan
tersebut lebih baik daripada sebelumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan
akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah
lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati
pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W
Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada
anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut,
tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah
ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana
dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan
ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Kesimpulan
Dalam kasus
Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak,
pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak
etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang
diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang
sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan
‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi
akutansi yangdilanggar oleh akuntan publik, yaitu:
a. Tanggung
Jawab Profesi
Dari sudut pandang
etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan
jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya
integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak,
yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
b. Kepentingan
Publik
Akuntan Publik tersebut
tidak menghormati kepercayaan publik dikarenakan diduga menyuap anggota
BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan
logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat
suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. auditor BPK sangat
pantas diragukan. Berdasarkan pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah
secara serampangan menjalankan profesinya.
c. Objektivitas
Sebagai seorang auditor
BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur
pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar
mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana
tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan.
d. Perilaku
Profesional
Dalam kasus ini kembali
lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk
dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang
amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang
dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar,
akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi
di negeri ini.
e. Integritas
Dari sudut pandang
etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan
jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya
integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak,
yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
f. Standar
Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk
melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang
berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Namun pada
kenyataannya dalam kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa
tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima
kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan
komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan
mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W
Kusuma, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi
terjadinya korupsi di tubuh KPU.
DAFTAR
PUSTAKA
Fees, Reeve, Warren,
2005. Pengantar Akuntansi, Edisi 21, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
http://anisamulyasari.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac_25.html
http://indrasanjayains.blogspot.co.id/2014/11/kode-perilaku-profesional-prinsip_20.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar