BISNIS
RETAIL
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Bisnis
Ritel di Indonesia secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu, ritel
modern dan ritel tradisional. Ritel modern merupakan pengembangan dari ritel tradisional
yang pada praktiknya mengaplikasikan konsep yang modern, pemanfaatan teknologi,
dan mengakomodasi perkembangan gaya hidup di masyarakat (konsumen).
Pasar modern adalah pasar yang bersifat modern dimana barang
barang diperjual belikan dengan harga pas dan dengan layanan sendiri. Tempat berlangsungnya
pasar ini adalah di mal ,plaza dan tempat tempat modern lainnya.
Pasar
tradisional adalah pasar yang bersifat tradisional dimana para penjual dan
pembeli dapat mengadakan tawar menawar secara langsung. Barang barang yang
diperjual belikan adalah barang yang perbedaan pasar modern dan pasar
tradisional.
Persaingan sengit dalam industri ritel telah melanda
negara-negara maju sejak abad yang
lalu, khususnya di Amerika Serikat
dan Eropa Barat. Persaingan terjadi terutama antara usaha ritel tradisional dan ritel
modern (supermarket dan hipermarket). Namun,
menjelang dekade akhir milenium lalu
persaingan telah meluas hingga ke negara-negara
berkembang, di mana deregulasi
sektor usaha ritel yang bertujuan untuk meningkatkan investasi asing langsung (IAL) telah
berdampak pada pengembangan jaringan
supermarket (Reardon & Hopkins
2006). Reardon et al (2003) menemukan bahwa sejak 2003 pangsa pasar supermarket di
sektor usaha ritel makanan di banyak Negara
berkembang seperti Korea Selatan,
Thailand, Taiwan, Meksiko, Polandia, dan Hongaria
telah mencapai 50%. Di Brazil dan
Argentina, di mana perkembangan supermarket telah
lebih dulu dimulai, pangsa pasarnya
mencapai sekitar 60%. Traill (2006) menggunakan
berbagai asumsi dan memprediksi
bahwa menjelang 2015, pangsa pasar supermarket akan mencapai 61% di Argentina, Meksiko,
dan Polandia; 67% di Hongaria; dan 76% di
Brazil.
Sejarah ritel modern di Indonesia dimulai dari tahun
1960-an. Pada saat itu muncul Department Store pertama yaitu Sarinah. Dalam
kurun waktu 15 tahun kemudian, bisnis retail di Indonesia dapat dikatakan tidak
berkembang cukup pesat atau berkembang dalam level yang sangat rendah. Hal ini
dikarenakan dengan kebijakan ekonomi Bapak Soeharto pada awal masa pemerintahan
Orde Baru yang lebih banyak membangun investasi di bidang eksploitasi hasil
alam (tambang dan kayu), dibanding dengan sektor usaha ritel barang dan jasa di
masyarakat.
Awal tahun 1990-an merupakan titik awal perkembangan bisnis
ritel di indonesia. Ditandai dengan mulai beroperasinya salah satu perusahaan
ritel besar dari Jepang yaitu "SOGO". Selanjutnya dengan
dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 99/1998, yang menghapuskan larangan
investor dari luar untuk masuk ke dalam bisnis ritel di indonesia,
perkembangannya menjadi semakin pesat.
Saat ini,
muncul begitu banyak format modern ritel/market diantaranya adalah sbb:
1. Supermarket
2. Minimarket
3. Hypermarket
4. Specialty store/convinience store
5. Department Store
1. Supermarket
2. Minimarket
3. Hypermarket
4. Specialty store/convinience store
5. Department Store
Dan
binis retail ini sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi daerah bahkan
ekonomi nasional. Karena pendapatan yang dihasilkan sangatlah besar. Bahkan
mencapai >10% dari pendapatan nasional dihasilkan oleh bisnis retail yang
tersebar di seluruh kota di Indonesia.
1.2
TUJUAN
Tujuan
dibuatnya makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas dan mengetahui apa yang
dimaksud dengan bisnis retail serta pengaruh bisnis retail terhadap pertumbuhan
ekonomi daerah ataupun ekonomi nasional. Dan juga bisnis-bisnis retail yang
signifikan dengan pertumbuhan pasar rumah tangga, pasar komoditi, dan sector
swasta.
PEMBAHASAN
Bisnis ritel dapat
diklasifikasikan menurut bentuk, ukuran, tingkat modernitasnya,
dan lain-lain,
sehingga akan ditemukan berbagai jenis bisnis ritel. Namun, pada umumnya pengertian
bisnis ritel dipersempit hanya pada in-store retailing yaitu bisnis ritel
yang menggunakan toko untuk menjual barang dagangannya. Hal ini bisa diamati
pada pembahasan- pembahasan isu mengenai bisnis ritel, baik di media massa
maupun forum-forum diskusi,
tanpa disadari
terfokus pada bentuk ritel yang secara fisik kasat mata yaitu toko-toko usaha
eceran. Regulasi
pemerintah mengenai bisnis ritel berada dalam arus pemikiran seperti pada
umumnya karena cenderung menggunakan pendekatan yang membatasi bisnis ritel
hanya pada
in-store retailing.
Termasuk dalam memberikan batasan mengenai ritel tradisional
dan ritel modern.
Perpres No 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, memberikan batasan pasar tradisional dan
toko modern dalam pasal 1
sebagai berikut:
-
Pasar Tradisional
adalah pasar
yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Swasta, Badan
Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan
swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang
dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau
koperasi
dengan usaha skala
kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan
melalui tawar menawar.
-
Pasar Modern
adalah toko
dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara
eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket
ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Batasan Toko Modern ini dipertegas di
pasal 3, dalam
hal luas lantai penjualan sebagai berikut: a) Minimarket, kurang dari 400 m2
(empat ratus meter per segi); b) Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter per
segi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter per segi); c) Hypermarket, diatas
5.000 m2 (lima ribu meter per segi); d) Department Store, diatas 400 m2 (empat
ratus meter per segi); e) Perkulakan, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per
segi).Batasan pasar tradisional diatas nampak kurang mewakili pengertian ritel
tradisional
secara utuh. Karena,
berbeda dengan batasan toko modern yang terperinci mulai dari bentuk yang
terkecil (minimarket) hingga yang terbesar (hypermarket), batasan pasar
tradisional hanya menjelaskan adanya tempat yang luas (atau cukup luas) untuk
melokalisasi toko, kios, dan petak-petak, sebagai tempat usaha milik para
pedagang dan tempat masyarakat membeli barang-barang kebutuhan
sehari-hari.
Oleh karena itu, bila
menggunakan klasifikasi bentuk ritel dalam mengkaji persaingan
ritel tradisional dan
ritel modern, agar berimbang dengan batasan toko modern yang terperinci dalam
berbagai ukuran, maka perlu ditambahkan jenis ritel ukuran-ukuran kecil
dalam ritel
tradisional seperti toko, kios, dan warung yang tidak berada dalam lokasi pasar
persaingan antara
ritel tradisional dan ritel modern terjadi antara jenis ritel dalam ukuran
yang kurang lebih
sama: minimarket dengan toko dan kios di sekitarnya; pasar tradisional
dengan supermarket
atau hypermarket.
Ketiga jenis ritel
modern: minimarket, supermarket, dan hypermarket, mempunyai
karakteristik yang
sama dalam model penjualan, yaitu dilakukan secara eceran langsung
pada konsumen
akhir dengan cara swalayan, artinya pembeli mengambil sendiri barang
dari rak-rak dagangan
dan membayar di kasir. Kesamaan lain, barang yang diperdagangkan adalah
berbagai macam kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sehari-hari. Perbedaan
diantara ketiganya, terletak pada jumlah item dan jenis produk yang
diperdagangkan, luas lantai usaha dan lahan parkir, dan mudal usaha yang
dibutuhkan. Ketiga jenis ritel modern tersebut akan tergambarkan lebih jelas
dari deskripsi berikut.
1.
Minimarket
Minimarket adalah toko
berukuran relatif kecil yang merupakan pengembangan dari
Mom & Pop Store,
dimana pengelolaannya lebih modern, dengan jenis barang dagangan lebih banyak.
Mom & Pop Store adalah toko berukuran relatif kecil yang dikelola secara
tradisional, umumnya
hanya menjual bahan pokok/kebutuhan sehari-hari yang terletak di daerah perumahan/pemukiman,
biasa dikenal sebagai toko kelontong. (Tambunan dkk,
2004:4)Pada kelompok
Minimarket, hanya terdapat 2 pemain besar yaitu Indomaret dan Alfamart.
Minimarket merupakan
jenis pasar modern yang agresif memperbanyak jumlah gerai dan menerapkan sistem
franchise dalam memperbanyak jumlah gerai. Dua jaringan terbesar
Minimarket yakni
Indomaret dan Alfamart juga menerapkan sistem ini. Tujuan peritel
minimarket dalam
memperbanyak jumlah gerai adalah untuk memperbesar skala usaha (sehingga bersaing
dengan skala usaha Supermarket dan Hypermarket), yang pada akhirnya
memperkuat posisi
tawar ke pemasok. (Pandin, 2009)
2.
Supermarket
Adalah bentuk toko
ritel yang operasinya cukup besar, berbiaya rendah, margin rendah,
volume penjualan
tinggi, terkelompok berdasarkan lini produk, self-service, dirancang untuk
memenuhi kebutuhan konsumen, seperti daging, hasil produk olahan, makanan
kering, makanan basah, serta item-item produk non-food seperti mainan, majalah,
toiletris, dan
sebagainya
(Sopiah,2008:50-51). Pada kelompok Supermarket, terdapat 6 pemain utama
yakni Hero, Carrefour,
Superindo, Foodmart, Ramayana, dan Yogya + Griya Supermarket. (Pandin, 2009)
Dalam perkembangannya, format Supermarket tidak terlalu favourable lagi. Sebab,
dalam hal kedekatan lokasi dengan konsumen, Supermarket kalah bersaing dengan
Minimarket (yang umumnya berlokasi di perumahan penduduk), sementara untuk
range pilihan barang,
Supermarket tersaingi
oleh Hypermarket (yang menawarkan pilihan barang yang jauh lebih
banyak).
(Pandin, 2009)
3.
Hypermarket
Hipermarket merupakan
toko ritel yang dijalankan dengan mengkombinasikan model
discount
store, supermarket, dan warehouse store di satu tempat. Barang-barang
yang ditawarkan meliputi produk grosiran, minuman, hardware, bahan bangunan,
perlengkapan automobile, perabot rumah tangga, dan juga furniture.
(Sopiah,2008:52)Pada kelompok Hypermarket hanya terdapat 5 peritel dan 3
diantaranya menguasai 88,5%
pangsa omset
Hypermarket di Indonesia. Tiga pemain utama tersebut adalah Carrefour yang
menguasai hampir 50%
pangsa omset hypermarket di Indonesia, Hypermart (Matahari Putra Prima) dengan
pangsa 22,1%, dan Giant (Hero Grup) dengan 18,5%. (Pandin, 2009)Hypermarket menawarkan
pilihan barang yang lebih banyak dibanding Supermarket dan Minimarket,
sementara harga yang ditawarkan Hypermarket relatif sama – bahkan pada
beberapa barang
bisa lebih murah daripada Supermarket dan Minimarket. (Pandin, 2009)
Beberapa atribut
berikut akan memberikan gambaran fenomena empiris persaingan ritel tradisional
dan ritel modern.
Omset
Tambunan dkk (2004)
menyatakan, dari hasil wawancara tim peneliti dengan beberapa pedagang di
Pasar Mampang Prapatan (Jakarta), diketahui bahwa beberapa pedagang
mempunyai pendapat
yang sama tentang pengaruh ritel modern terhadap penjualan mereka. Sejak adanya
ritel modern yaitu Hero Supermarket (di depan Pasar Mampang Prapatan)
dan Golden Truly yang
kemudian menjadi Alfa Supermarket (di samping Pasar Mampang Prapatan) tersebut,
para pedagang merasa bahwa pendapatan mereka menurun dari tahun
ke tahun. Penurunan
pendapatan ini dikarenakan banyaknya pelanggan mereka yang lebih memilih
berbelanja di ritel modern tersebut daripada belanja di pasar tradisional.
Kajian Indef (2007)
menemukan bahwa, omset penjualan pasar tradisional menurun setelah
beroperasinya
hypermarket selama periode pengamatan, baik di pasar tradisional yang
jaraknya dari
hypermarket dalam radius 5 Km, maupun yang jaraknya lebih dari 5 Km.
Ini terjadi pada
hampir semua komoditas, seperti sembako, daging, telur, terigu, dan buah-
buahan, kecuali
untuk kelompok sayur-sayuran. Lebih lanjut dinyatakan, secara keseluruhan
ternyata adanya
hypermarket hanya berdampak negatif terhadap jumlah pembeli di pasar
tradisional yang
jaraknya dari hypermarket dalam radius 5 Km. Hal ini menunjukkan bahwa
matinya pasar
tradisional lebih disebabkan oleh perubahan selera konsumen.
Fakta bahwa Pasar
Tradisional semakin terhimpit – terlihat dari semakin tergerusnya pangsa
omset ritel
tradisional dan sepinya pasar-pasar tradisional, membuat pemerintah
mengeluarkan beberapa ketetapan yang mengatur harmonisasi antara pasar
modern dengan ritel tradisional (Pandin, 2009).
Perputaran barang
dagangan
Masih dalam kajian
Indef (2007) yang sama, baik di pasar tradisional yang jaraknya dari hypermarket
dalam radius 5 Km, maupun yang jaraknya lebih dari 5 Km, sama-sama mengalami
tren penurunan
perputaran barang, yang berarti terjadi penurunan aktivitas pasokan barang
kepada pedagang, atau barang lebih lama tersimpan di gudang. Penurunan yang
lebih besar
dialami pedagang di
pasar tradisional yang jaraknya dari hypermarket dalam radius 5 Km. Secara umum
dapat dijelaskan, bahwa volume dan frekuensi transaksi perdagangan menurun
setelah beroperinya
hypermarket, berkait dengan penurunan jumlah pengunjung/pembeli.
Marjin harga
Kajian Indef (2007)
yang sama juga menjelaskan, bahwa dari segi tingkat keuntungan, terjadi
penurunan marjin
harga yang cukup besar dialami terutama pedagang di pasar tradisional yang
jaraknya dari
hypermarket dalam radius 5 Km, setelah beroperasinya hypermarket tersebut. Para
pedagang terpaksa mematok marjin laba yang lebih kecil agar dapat menawarkan
harga komoditas yang tetap bersaing. Ini dapat dikaitkan dengan fakta bahwa
tingkat harga di
hypermarket umumnya
tergolong murah.
Harga
Salah satu bentuk
persaingan antara ritel modern dan ritel tradisional yang sering mendapatkan
perhatian banyak orang adalah persaingan dalam harga. Permasalahan
utamanya adalah
bahwa ritel
modern terutama skala besar sering menjual produknya dengan harga jauh lebih
rendah daripada harga
jual dari produk yang sama di pasar tradisional. Pada tahun 1999,
Asosiasi Pengusaha
Retail Indonesia (Apindo), menuduh ritel besar seperti hypermarket dan
perkulakan besar semacam Makro, Goro dan Alfa yang menjual produk grosir dan
juga
eceran melakukan
praktek
dumping
. (Kotler dan Susanto,
2001 dalam Tambunan, 2004).Tambunan dkk (2004) mengungkapkan, dari hasil
wawancara tim peneliti dengan Public
Relation Manager
Carrefour, harga yang lebih murah di Carrefour disebabkan oleh dua hal,
yaitu:
a) Economic of ScaleSemakin
besar jumlah yang dibeli dari
supplier
, semakin besar
potongan harga yang diberikan oleh
supplier
tersebut kepada
Carrefour. Akibatnya, Carrefour juga menetapkan
harga yang murah
kepada konsumennya. b) Sistem pembelian putus dari produsen
Carrefour menetapkan
sistem pembelian putus dari produsennya. Akibatnya, produsen
dapat menekan harga
menjadi lebih rendah, karena tidak ada faktor risiko yang harus mereka
tanggung.
Kajian Indef (2007)
menemukan bahwa, konsumen mendudukkan ”harga yang murah” pada
peringkat pertama
kepentingan (paling penting) di antara sepuluh atribut layanan untuk semua komoditas
di pasar tradisional maupun hypermarket. Sementara pasar tradisional memiliki
keunggulan komparatif
dalam atribut-atribut: harga murah dan harga dapat ditawar.
Keramahan pelayanan
Dari kajian Indef
(2007), dalam hal atribut layanan, yang termasuk prioritas kedua salah satunya
adalah peningkatan pelayanan kepada konsumen (keramahan). Atribut ini memiliki
tingkatan prioritas
yang sama baik untuk pasar tradisional maupun hypermarket. Konsumen
menilai bahwa
”keakraban” berbelanja di pasar tradisional yang sering disuarakan sebagai
kelebihan
karakteristiknya dibanding hypermarket tidak menjamin kepuasan konsumen akan
segi-segi pelayanan berbelanja. Konsumen semakin mementingkan
”keramahan-formalistik” dibanding ”keakraban-normatif” sebagai bagian dari
ciri-ciri gaya hidup modern.
Ukuran yang akurat
Hasil kajian Indef
(2007), kecuali terhadap
consumer goods
, konsumen mendudukkan
atribut “ukuran yang akurat” pada peringkat kedua setelah “harga yang murah”.
Ini merupakan indikasi kuat akan adanya praktik ”kecurangan” pedagang di pasar
tradisional, seperti takaran dan timbangan yang tidak standar.
Lokasi
Menurut seorang pakar
ritel Koestarjono Prodjolalito, permasalahan utama antara ritel modern
(minimarket, supermarket dan hypermarket) dan ritel tradisional, terutama di
kota-kota besar seperti Jakarta adalah lokasi, dimana ritel modern dengan
kekuatan modalnya yang luar biasa berkembang begitu pesat yang lokasinya
berdekatan dengan lokasi ritel tradisional
yang sudah lebih dulu
berada di lokasi tersebut. (Tambunan dkk, 2004)Peraturan Presiden (Perpres) No.
112 Tahun 2007 dimaksudkan untuk mengatur pasar tradisional dan pasar modern.
Akan tetapi, banyak pihak menilai perpres itu tak punya gigi untuk melindungi
para pedagang tradisional. (Swa 06/XXV/2009). Kelemahan perpres ini
salah satunya, tidak
mengatur jarak atau
zonning
antara pasar
modern dan pasar tradisional.
Perpres No. 112 Tahun
2007 memberikan mandat sangat besar kepada pemerintah daerah.
Regulasi ini
selanjutnya diperkuat dengan peraturan daerah, diantaranya mengenai Rencana
Tata
Ruang Wilayah Kota/kabupaten (RTRWK). Kenyataannya, banyak ritel modern yang dituding melanggar aturan zonasi yaitu jarak
minimum antara pasar modern dengan pasar
tradisional.
Suasana outlet
(keamanan, kenyamanan, kebersihan)
Kajian Indef (2007)
mendapatkan fakta bahwa, konsumen menaruh perhatian yang tinggi
terhadap pentingnya
segi-segi keamanan, kenyamanan, dan kebersihan pada saat berbelanja.
Bahwa faktor keamanan
menjadi prioritas terpenting yang menuntut kesiapan aparat pembina,
pengawas, termasuk penegak ketertiban/ keamanan. Praktik ’premanisme’ di
lingkungan
pasar bukan saja
mengganggu kenyamanan konsumen, melainkan kelancaran usaha para pedagang.
Beberapa atribut lain,
seperti: kecepatan pelayanan, jumlah produk yang tersedia,
keanekaragaman jenis
produk, keanekaragaman merek, promosi (hadiah dan harga diskon), luas outlet,
jam buka, dan parkir gratis, dapat pula mempengaruhi preferensi konsumen
terhadap keberadaan ritel tradisional dan ritel modern. Kajian keseluruhan
atribut tersebut,
walaupun menghasilkan
gambaran persaingan ritel tradisional dan ritel modern secara lebih
utuh, namun akan
membuat kajian lebih kompleks.
Strategi Bersaing
Ritel Tradisional
Berbagai penelitian
dan kajian ahli mengenai persaingan ritel tradisional dan ritel modern telah
menghasilkan banyak masukan yang berguna bagi pasar tradisional sebagai pihak
yang berada pada posisi yang lemah dalam persaingan.
Dengan harapan dapat
mewakili konklusi seluruh penelitian yang ada, dapat mengacu Syatibi (2008)
yang dalam penelitiannya memberikan solusi bagi ritel tradisional dalam
menghadapi tekanan
persaingan ritel modern. Ritel tradisional dapat melakukan strategi
bersaing dengan ritel moderen melalui penerapan model strategi
pengembangan menang-
menang, saling
menguntungkan (saling bersinergi), seperti dalam bentuk: a). adanya kolaborasi
antar peritel khusus
dalam akses pasar dan serta kolaborasi pemasok dalam mensuplai, produk yang
bermutu; b). Peningkatan pelayanan; c). Mempermudah akses pemberian bantuan
pinjaman modal bagi ritel tradisional agar dapat melakukan perluasan
bisnis; d) Pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan Ritel Tradisional, yaitu
dalam hal tempat berjualan Ritel
Tradisional dan dalam
hal perizinan masuknya Ritel Modern; e) Perbaikan infrastruktur yang
mencakup terjaminnya
kesehatan yang layak, kebersihan yang memadai, cahaya yang cukup, dan keseluruhan
kenyamanan lingkungan pasar; f) Usaha bersama (dalam bentuk perjanjian
kerja) antara pemda
dan sektor swasta juga dapat menjadi solusi terbaik untuk meningkatkan
daya saing ritel
tradisional; g) Pemerintah harus menertibkan preman dan pungli atau penarikan
iuran gelap yang ada pada ritel tradisional; h) Pemerintah harus menetapkan
jarak antara ritel tradisional dan ritel modern yang berjauhan, serta luas
usaha Ritel Modern; i) Zonasi,
yaitu pembagian
zona/kawasan untuk jenis ritel tertentu sehingga dapat mencegah persaingan
yang tidak berimbang;
j) Perlunya sebuah UU Ritel sebagai kerangka dan landasan bagi pemerintah
dalam mengelola sektor ritel modern agar tidak mematikan ritel tradisional dan
memaksimalkan kontribusi ritel modern pada ekonomi lokal sangat dibutuhkan.
KESIMPULAN
Bisnis Retail terbagi menjadi dua macam, yaitu bisnis retail
tradisional dan modern. Namun terjadi persaingan pada ritel tradisional
dan ritel modern, berbeda dengan jenis persaingan yang lain, yaitu persaingan
antar sesama ritel modern, persaingan antarsesama ritel tradisional, dan persaingan antar suplier,
telah sejak awal menempatkan ritel tradisional pada posisi yang lemah.
Perbedaan karakteristik yang berbanding
terbalik semakin memperlemah posisi ritel tradisional. Penguatan kemampuan
bersaing ritel tradisional dengan demikian menuntut peran serta banyak
pihak terutama pemerintah sebagai pemilik kekuasaan regulasi
Bisnis retail sangatlah berpengaruh
terhadap pertumbuhan perekonomian daerah bahkan nasional. Pada daerah-daerah
atau kota-kota besar seperti Jakarta maupun Jawa timur dan Bogor, bisnis retail
sangatlah berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian daerah bahkan nasional.
Karena hasil dari penghasilan pada bisnis retail tersebut, terlebih pada bisnis
retail modern dapat membantu tingkat pendapatan per-kapita daerah tersebut.
Bahkan Jawa Timur menyumbangkan 16% dari penghasilan bisnis retailnya
untuk pendapatan nasional.
Maka
daripada itu bisnis retail sangatlah menjanjikan dan berpengaruh bagi
pertumbuhan perekonomian daerah bahkan nasional untuk meningkatkan pendapatan
per-kapita daerahnya. Serta membuka lapangan pekerjaan yang membantu
meningkatkan kualitas SDM di daerah tersebut.
Bisnis retail yang signifikan
terhadap pertumbuhan pasar rumah tangga, pasar komoditi serta sector swasta
adalah bisnis retail modern, yang sekarang telah melonjak tajam. Seperti
hypermarket, supermarket maupun minimarket.
Tahun ini sudah lebih dari 10.000 gerai minimarket tersebar di seluruh
Indonesia. Beragam macam perusahaan yang menaruh saham pada bisnis retail ini.
Sebut saja Carrefour, Hero, Giant, Hypermart, hingga Alfamart dan Indomaret.
Semua pemegang saham sekarang berlomba-lomba untuk membuat bisnis retail ini
karena keuntungan yang didapat sangatlah menjanjikan.
DAFTAR
PUSTAKA
September 2013
|
Pengaruh Perkembangan Ritel Modern
terhadap Perekonomian Kota – Kota Kecil
|
|
PI: Dr. Ir. Myra P. Gunawan, MT
|
11-09-2008
Potret Bisnis Ritail di Indonesia by Marina
L Pandin
Thursday, October 22, 2009